Dunia

Jurnalis Saudi Arabia Dihukum Cambuk

Pengadilan telah memvonis Abdul-Jawad selama lima tahun penjara dan 1.000 cambuk.

Sabtu, 24 Oktober 2009, 23:57 WIB
Antique, Purborini
  (Antara/ Rahmad)

VIVAnews - Jurnalis Saudi Arabia Rozanna al-Yami dihukum 60 cambuk oleh Pengadilan Saudi Arabia karena terlibat dalam menayangkan materi seksual.

Rozanna merupakan jurnalis pertama yang mendapatkan hukuman cambuk. Jaksa juga menuduh dia terlibat dalam persiapan program dan penayangan iklan pada segmen tersebut di internet.

Juru Bicara Kementerian Budaya dan Informasi Saudi Abdul-Rahman al-Hazza enggan berkomentar mengenai hal ini.

Tayangan itu menceritakan Mazen Abdul-Jawad yang menjelaskan kehidupan seksual dan mainan seksual. Program tersebut mengudara di Lebanese LBC satellite channel pada Juli lalu.

Pengadilan juga telah memvonis Abdul-Jawad selama lima tahun penjara dan 1.000 cambuk awal bulan ini.

Penasihat Hukum Abdul, Sulaiman al-Jumeii ketika itu mengatakan kliennya merupakan korban penipuan oleh stasiun televisi tersebut.

Kepada Asosiated Press, menuduh Kementrian Budaya dan Informasi telah melawan pelanggaran karena pengadilan tidak membuat pemeriksaan khusus masalah media.

Kasus ini kontroverisal karena topik tersebut merupakan hal yang tabu. Pemerintah Saudi telah menutup dua kantor LBC di wilayahnya.

antique.putra@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ