VIVAnews - Pengaduan dan lapor diri warga Indonesia di luar negeri kini bisa dilakukan secara online melalui internet. Sarana tersebut disediakan dalam portal baru milik Departemen Luar Negeri, www.deplu.go.id yang diluncurkan hari ini oleh Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda di kantor Deplu, Selasa 6 Oktober 2009.
"Segala macam yang ingin mereka (WNI di luar negeri) ungkapkan bisa semakin luas. WNI bisa lapor ke deplu secara online, lalu akan diteruskan ke unit yang menangani atau berhubungan dengan pengaduan mereka kapanpun waktunya," terang Direktur Informasi dan Media Deplu, Soehardjono Sastromihardjo yang ditemui setelah acara peluncuran.
Namun, dari 107 perwakilan RI di luar negeri, portal Deplu ini baru terintegrasi dengan 10 perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yakni di Jenewa, Kiev, Kairo, Los Angeles, Seoul, Buenos Aires, Wellington, Perth, dan Pretoria di Afrika Selatan, dan Yangon.
"Sisanya diharapkan akan terintegrasi dalam waktu satu tahun ini. Kendala yang dihadapi hanya masalah penyamaan spesifikasi teknologi," kata Soehardjono. Soehardjono menambahkan, portal ditampilkan dalam dua bahasa, bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Sedangkan perwakilan di masing-masing negara diminta untuk menambahkan bahasa negara akreditasi setempat.
Untuk biaya, kata Soehardjono, tidak terlalu mahal. "Anggaran yang tersedia Rp 1,9 miliar. Yang dipakai baru Rp 1,5 miliar, sehingga sisa Rp 400 juta lagi akan dipakai untuk meningkatkan bandwith yang kini berkapasitas 20 MB," kata Soehardjono.