Dunia

WNI Dianiaya, Pelaku Hanya Dipenjara 2 Minggu

Terpidana memukul Kusmiati, menjambak rambutnya, dan membenturkan mukanya ke kursi pijat

Kamis, 24 September 2009, 14:06 WIB
Renne R.A Kawilarang, Harriska Farida Adiati
Ilustrasi kekerasan (Nadya)

VIVAnews - Seorang warga Singapura dijatuhi hukuman dua pekan penjara karena terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya yang berasal dari Indonesia, Kamis 24 September 2009. Koh Siew Kiang mengaku telah melukai korban di rumahnya pada 4 Juli tahun lalu.

Menurut laman harian The Straits Times, perempuan 42 tahun itu menuduh pembantunya, Kusmiati, mencuri makanan. Koh memaksa pembantunya untuk berlutut dan mengaku berapa banyak buah yang dia makan.

Amarah Koh memuncak saat Kusmiati mengatakan kalau anggota keluarga yang lain memperbolehkan dia makan buah-buahan tersebut. Dia menganggap Kusmiati berbohong.

Koh lalu memukul Kusmiati, menjambak rambutnya, dan membenturkan muka Kusmiati ke sebuah kursi pijat. Kusmiati yang berusia 23 tahun tersebut kehilangan sejumput rambut di kepalanya.

Pekerja yang sudah bekerja selama sekitar satu tahun tersebut lalu melarikan diri karena tidak tahan dengan perlakuan buruk Koh. Pengacara Koh, Choo Si Sen, meminta keloggaran hukuman.

Kliennya menawarkan ganti rugi 1.500 dolar Singapura kepada pembantu ketiga Koh tersebut. Dia membenarkan bahwa kliennya bertindak keras terhadap Kusmiati dengan tujuan untuk memperbaiki perilaku Kusmiati.

Koh akan mulai menjalani hukuman penjara mulai 1 Oktober. Dia juga dikenai empat dakwaan lain, termasuk membiarkan pintu kamar mandi terbuka dan menatap pembantunya yang tengah mandi. Dia sebenarnya bisa dipenjara hingga tiga tahun dengan denda 7.500 dolar Singapura karena dengan sengaja melukai orang lain.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ