Dunia

Pakai Celana Panjang, Perempuan Sudan Didenda

Dia terhindar dari ancaman hukuman 40 kali cambuk. Namun terpidana menolak bayar denda

Selasa, 8 September 2009, 08:00 WIB
Renne R.A Kawilarang, Harriska Farida Adiati
Lubna Hussein (Facebook)

VIVAnews - Seorang perempuan di Sudan dinyatakan bersalah mengenakan celana panjang di muka umum. Pengadilan di kota Khartoum, Senin 7 September 2009, memutuskan bahwa Lubna Ahmed al-Hussein, demikian nama terpidana, dianggap telah melecehkan hukum kesusilaan di Sudan.

Menurut laman stasiun televisi al-Jazeera, Lubna dijatuhi hukuman denda sekitar US$200 (sekitar Rp 2 juta). Dengan demikian, Lubna terhindar dari ancaman hukuman 40 kali cambuk.

Namun, Lubna menolak membayar denda. "Saya tidak akan bayar. Lebih baik saya dipenjara," kata mantan staf kantor perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Sudan itu. Sejumlah orang yang hadir di persidangan mengatakan bahwa Lubna akan dipenjara selama satu bulan jika dia tidak membayar denda yang ditetapkan pengadilan.

Kemarin, saat Lubna masuk ke ruang sidang, sejumlah pendukung perempuan yang beberapa di antaranya mengenakan celana panjang, berkerumun di luar ruang sidang. Mereka meneriakkan yel-yel mengenai kebebasan. Petugas berusaha mengusir mereka.

Seperti telah diberitakan, Lubna menghadapi vonis 40 kali hukuman cambuk karena bersama 12 perempuan lain, mengenakan celana panjang di sebuah restoran di Khartoum pada Juli lalu. Mereka dianggap melecehkan hukum kesusilaan karena mengenakan pakaian yang tidak pantas.

Sepuluh dari perempuan-perempuan tersebut menerima hukuman 10 kali cambukan. Namun, Lubna dan dua perempuan lainnya memilih untuk diadili. Menurut Lubna, pakaiannya sopan dan dia tidak melanggar hukum.

Dia juga ingin agar Pasal 152 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sudan dihapus. Pasal itu mengatur hukuman hingga 40 kali cambukan bagi siapapun yang melakukan tindakan tidak pantas dan melanggar moralitas masyarakat, atau mengenakan pakaian tidak pantas.

• VIVAnews
Rating
Komentar
hety masnarih
08/09/2009
hukum aneh tuh...kalo bajunya sopan gak mengundang syahwat kan gapapa..hukumnya chauvinis bgt. bawa aja ke mahkamah internasional lah!
Balas   • Laporkan
parjan17
08/09/2009
kami hargai masing2 aturan dinegara sendiri. tentunya budaya dan hukum dinegara tersebut berbeda dengan negara lain.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ