VIVAnews - Seorang mantan prajurit Amerika Serikat (AS) di Irak menerima hukuman penjara seumur hidup selama lima kali berturut-turut. Hukuman yang tak bakal pernah dituntaskan oleh Steven Dale Green itu dijatuhkan hakim setelah dia dinyatakan bersalah memperkosa dan membunuh seorang gadis di Irak. Tak hanya itu, Green juga membantai tiga anggota keluarga korban.
Demikian putusan hakim pengadilan Distrik di kota Paducah, negara bagian Kentucky, AS, Jumat 4 September 2009 waktu setempat. "Perbuatan yang telah dilakukan terdakwa sungguh mengerikan dan tak dapat diterima," kata Hakim Thomas Russell kepada Green, warga kota Midland, negara bagian Texas.
"Tak ada lagi hukuman yang lebih cocok kepada terpidana selain hukuman ini," lanjut Russell saat memberi hukuman lima kali penjara seumur hidup bagi Green.
Juri pengadilan Mei lalu mendakwa Green dengan tuduhan memperkosa dan melakukan pembunuhan berlapis kepada Abeer Qassim al-Janabi dan keluarganya. Pemuda yang kini berusia 24 tahun itu diketahui menembak ibu, ayah, dan saudara kandung korban.
Setelah memperkosa Abeer, Green lalu menembak dia tepat ke arah wajah. Mayat korban lalu dibakar pada 12 Maret 2006 di rumah mereka di luar kota Mahmoudiya, Irak, yang terletak hampir 40 km sebelah selatan Baghdad.
Green mengaku kepada hakim bahwa perbuatan sadis itu dia lakukan karena mengingkuti perintah teman-temannya. "Bila saya tidak bergabung ke Angkatan Darat dan bila saya tidak dikirim ke Irak, saya tidak akan berlaku demikian," kata Green, berulangkali minta maaf kepada para kerabat korban.
Namun, penyesalan Green itu tidak membuat hakim mengubah keputusan untuk menjatuhkan hukuman berat.
Green dan empat tentara yang terlibat merupakan anggota pasukan Divisi Lintas Udara ke-101 yang bermarkas di kota Fort Campbell, Kentucky. Tiga diantara mereka telah dihukum penjara hingga 110 tahun. Namun mereka bisa mengajukan pengampunan setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun.
Terpidana lain telah bebas setelah mendekam di penjara militer selama 27 bulan. Namun hukuman yang diterima Green merupakan yang paling berat, berdasarkan bobot kejahatannya. (AP)