VIVAnews - Perempuan muslim di Malaysia, yang divonis hukuman enam kali cambukan rotan, Kartika Sari Dewi Shukarno, meminta agar eksekusi berlangsung di muka umum.
Kartika, yang terbukti bersalah karena meminum minuman beralkohol dua tahun lalu, seharusnya akan dicambuk di penjara Selangor pekan depan. Dia akan menjadi perempuan pertama di Malaysia yang dihukum cambuk.
"Saya kira vonis tersebut adil, tetapi sebaiknya dilakukan di depan umum agar semua orang bisa melihat dan bisa belajar. Jadikan semuanya transparan," kata Kartika kepada harian Straits Times, Rabu 19 Agustus 2009.
Namun, pakar keagamaan, termasuk Asosiasi Pengacara Syariah Malaysia dan penasihat agama Islam untuk Perdana Menteri mengatakan, tidak perlu melaksanakan hukuman itu di depan umum sepanjang pelaku bisa menerima pelajaran atas perbuatannya.
Menurut deputi jaksa syariah negara bagian Pahang, Saiful Idham Sahimi, Kartika tidak akan dicambuk di depan publik agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengadilan Tinggi Syariah Pahang kemarin mengeluarkan surat penangkapan bagi ibu dua anak tersebut. Perempuan 32 tahun itu akan ditahan di penjara Kajang mulai Senin depan, selama tujuh hari. Hukuman cambuk akan dilangsungkan dalam kurun tujuh hari tersebut.
Kartika adalah warga Malaysia yang menikah dengan warga Singapura. Selain vonis cambuk, dia juga didenda sebesar 5.000 ringgit karena minum bir di sebuah hotel di Cherating, Pahang, saat berlibur bersama teman-temannya dua tahun lalu.