VIVAnews - Seorang model paruh waktu asal Singapura, Kartika Sari Dewi Shukarno, akan menjalani hukuman cambuk pekan depan. Kartika akan menjadi perempuan pertama di Malaysia yang menerima hukuman cambuk di bawah hukum Islam karena mengaku bersalah meminum bir.
Jaksa Saiful Idham Sahimi pada Rabu 19 Agustus 2009 mengatakan, Kartika memilih untuk tidak mengajukan banding.
"Ini merupakan kasus pertama di Malaysia dan ini merupakan vonis bagus karena di bawah hukum Islam, seseorang yang minum minuman beralkohol berarti melakukan pelanggaran serius," kata Saiful.
Kemarin, pengadilan menetapkan periode satu pekan mulai Senin pekan depan untuk melaksanakan hukuman itu di penjara wanita.
Pihak penjara memiliki otoritas untuk melaksanakan hukuman dalam periode tersebut. Saiful mengatakan, Kartika akan tetap berada di penjara selama waktu itu dan akan dibebaskan segera setelah pencambukan dilaksanakan.
Menurut Saiful, rotan yang akan digunakan untuk mencambuk perempuan 32 tahun itu lebih ringan dibanding rotan yang digunakan untuk laki-laki. Tujuan pencambukan itu untuk mendidik, bukan menghukum.
Pengadilan Islam pada Juli lalu menjatuhkan vonis hukuman cambuk enam kali dengan rotan kepada Kartika setelah dia tertangkap basah sedang meminum minuman beralkohol di klub malam sebuah hotel di Pahang tahun lalu.
Umat muslim, yang mencakup dua pertiga dari 28 juta penduduk Malaysia, diatur oleh pengadilan Islam untuk semua urusan sipil dan yang berhubungan dengan agama. Sebagian besar orang yang minum minuman beralkohol dikenai denda, tetapi ada juga hukuman penjara dan cambuk.