VIVAnews - Polisi menembakkan gas air mata kepada para pendukung perempuan Sudan yang dikenai dakwaan karena tuduhan "berpakaian tidak pantas", Selasa 4 Agustus 2009. Peristiwa penembakan air mata itu terjadi sesaat sebelum sidang terhadap Lubna Ahmed Hussein ditunda.
Seperti dikutip dari laman stasiun televisi BBC, Lubna bersama sejumlah perempuan lain ditangkap karena berbusana celana panjang di sebuah restoran di ibukota Khartoum pada awal bulan ini. Di bawah hukum Syariah Khartoum, perempuan tidak diperbolehkan mengenakan celana panjang.
Lubna tidak gentar menghadapi persidangan meski menghadapi 40 kali hukuman cambuk di hadapan publik. Dia telah keluar dari pekerjaannya di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang sebenarnya bisa memberi kekebalan hukum bagi Lubna.
Sidang terhadap Lubna di Khartoum ditunda selama satu bulan setelah hakim mengatakan bahwa dia perlu memverifikasi apakah Lubna masih kebal hukum menimbang dia adalah mantan pekerja PBB. Setelah sidang ditunda, Lubna mengatakan, pengadilan ingin menunda sidang hingga keributan berakhir.
Sekelompok perempuan melakukan aksi protes di luar pengadilan, beberapa di antaranya memegang spanduk bertuliskan "Jangan kembali ke zaman kegelapan". Kemudian, polisi anti huru-hara membubarkan mereka.