Dunia

Paska Unjuk Rasa, Malaysia Dakwa 29 Pendemo

Tidak hanya remaja, lima di antara terdakwa adalah wanita.

Senin, 3 Agustus 2009, 19:04 WIB
Umi Kalsum, Harriska Farida Adiati
Demo rusuh Malaysia (AP Photo/Mark Baker)

VIVAnews - Pengadilan Malaysia mendakwa 29 orang, termasuk seorang remaja pria, karena dituduh ikut berperan dalam aksi protes menentang hukum keamanan dalam negeri, Senin 3 Agustus 2009. Aksi yang berkobar pada Sabtu pekan lalu itu membuat 589 orang ditangkap.

Dalam demonstrasi terbesar di Malaysia selama hampir dua tahun tersebut, polisi menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan ribuan orang. Peserta demonstran menuntut penghapusan hukum yang membiarkan seseorang ditahan tanpa diadili.

Seperti dikutip dari laman harian Straits Times, sebagian besar orang yang ditahan sudah dibebaskan dua hari lalu. Namun sebanyak 29 orang yang masih ditahan dijatuhi dakwaan oleh pengadilan di Kuala Lumpur karena dugaan berperan dalam aksi ilegal atau karena memberi bantuan pada organisasi ilegal.

Di antara terdakwa terdapat lima perempuan, termasuk Norlaila Othman. Suami Norlaila ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan dalam Negeri (ISA) selama tujuh tahun. Selain Norlaila, seorang remaja 16 tahun juga ditangkap.

Ke-29 terdakwa tersebut menyatakan diri tidak bersalah dan dibebaskan dengan uang jaminan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dihukum penjara antara satu dan tiga tahun tergantung dakwaan mana yang mereka hadapi.

Di Malaysia, adalah ilegal untuk mengadakan demonstrasi tanpa izin kepolisian yang jarang memberi lampu hijau bagi pengadaan aksi semacam itu. Pengacara terdakwa, Azizul Shariman Mat Yusoff, menyangkal mereka terlibat dengan organisasi ilegal. "Gerakan Penghapusan ISA adalah koalisi yang terdiri atas 83 LSM terdaftar dan partai-partai politik," kata Mat Yusoff di hadapan hakim.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ