Dunia
Kontroversi Kematian David Hartanto Widjaja

Hakim: David Bunuh Diri

Versi pengadilan, David menyerang Profesor Chan Kap Luk sebelum loncat hingga tewas

Kamis, 30 Juli 2009, 10:19 WIB
Renne R.A Kawilarang, Harriska Farida Adiati
David Hartanto Widjaja (Facebook Christov Wiloto)

VIVAnews - Sidang pengadilan koroner atas kematian mahasiswa Indonesia, David Hartanto Widjaja, yang berlangsung Rabu 29 Juli 2009 di Singapura, berakhir dramatis.

Begitu hakim koroner menyatakan bahwa David bunuh diri, keluarga Widjaya berteriak pada segenap pengunjung sidang kalau ada konspirasi untuk menutupi kejadian sebenarnya, bahwa David dibunuh, bukan bunuh diri.

Seperti dikutip dari laman harian Straits Times, Kamis 30 Juli 2009, rangkaian sidang koroner kasus David berlangsung selama 10 hari dengan menghadirkan 30 saksi. Kemarin, Hakim Victor Yeo, menanggapi setiap keberatan yang diajukan pihak keluarga terkait bagaimana mahasiswa 21 tahun tersebut tewas pada 2 Maret lalu di Nanyang Technological University (NTU). Perlu waktu dua jam bagi Yeo untuk membacakan keputusan.

Versi pengadilan, David menyerang Profesor Chan Kap Luk sebelum loncat hingga tewas. Hakim juga menyangkal ada permainan kotor alam investigasi kepolisian.

Menurut pengadilan, David mengalami luka saat berkelahi dengan Chan, tetapi tidak fatal. Hakim menjelaskan, saksi mata mengatakan, dia melihat David seorang diri saja saat berada di jembatan. Dia juga melihat David jatuh. Rekaman video yang merekam sesaat sebelum David jatuh juga pernah diperlihatkan.

"Saksi tidak mengenal David, tidak tahu juga mengenai kejadian sebelum David jatuh, saat David dan Chan berada di kantor Chan. Tidak ada alasan bagi saksi-saksi tersebut untuk berbohong di pengadilan tentang apa yang mereka lihat dan dengar pada hari itu," kata hakim.

Catatan yang tersimpan do komputer David, bahwa dia sedang mengalami masalah studi, juga menguatkan dugaan pengadilan.

Dengan luka tusukan di punggung Chan dan sidik jari di pisau adalah milik David, pengadilan menyebut kalau David adalah 'pelaku' dan Chan adalah 'korban'.

Keterangan hakim tidak membuat orang tua David, kakak, dan paman David yang hadir kemarin merasa lebih tenang dan puas.

Selain keluarga Widjaya, teman-teman David dan pejabat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura juga hadir. Sidang dijaga sekitar 10 personel kepolisian yang berdiri di luar ruang sidang.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ