Dunia

Dua Asosiasi Tolak RUU Jaminan Produk Halal

Rencana pemerintah menerbitkan undang-undang Jaminan Produk Halal akan terganjal.

Selasa, 23 September 2008, 15:49 WIB
Antique, Elly Setyo Rini

VIVAnews - Asosiasi Perusahaan Produk Halal Indonesia (APPHI) dan Asosiasi Pengusaha Importir Daging (Aspidi) menolak Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Dobel lembaga dan meningkatnya biaya sertifikasi menjadi alasan utama kedua asosiasi  tersebut.

Penolakan itu mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang draf Jaminan Produk Halal antara Komisi Agama dan Sosial DPR dengan APPHI, Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Aspidi di Jakarta, Selasa, 23 September 2008.

Menurut Sekretaris Jenderal APPHI Paulus J Rusli, rancangan yang terdiri dari 44 pasal itu sama persis dengan proses sertifikasi halal Lembaga Pengkaji dan Pemeriksa Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Untuk itu, pemerintah hanya bertindak mengawasi dan tidak perlu masuk dalam sertifikasi.

Apalagi tambah dia, MUI masih berkomitmen dan kredibel untuk proses sertifikasi halal produk pangan. Selain itu, draf itu juga tidak mempunyai nilai tambah. Bahkan, akan menimbulkan masalah baru yang berhubungan dengan birokratisasi sertifikasi halal oleh Departeman Agama.

Asosiasi Pengusaha Importir Daging melalui Ketua Umumnya Thomas Sembiring juga sependapat, RUU tersebut berpotensi menambah biaya dan kesulitan birokrasi. Sebab, jika ada tambahan biaya dipastikan terjadi kenaikan harga pada konsumen.

Apalagi kata dia, penambahan lembaga sertifikasi halal selain LPPOM MUI, justru akan menambah biaya tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan dua asosiasi lainnya sependapat dengan pemerintah, dengan alasan undang-undang itu akan lebih melindungi kepentingan konsumen.

Namun, Pusat Informasi Produk Industri meminta ada revisi pada pasal 25 ayat 1. Sebab, dalam pasal itu menyatakan bahwa proses sertifikasi halal yang selama 2-6 bulan hanya berlaku selama 2 tahun terlalu singkat, sebaiknya diubah menjadi 5 tahun.

 



• VIVAnews   |   Share :  
Rating