Dunia
Pengadilan Aung San Suu Kyi

Mahkamah Agung Tolak Permintaan Suu Kyi

Suu Kyi hanya dapat mengajukan dua saksi dalam sidang pengadilan atas dirinya

Senin, 29 Juni 2009, 14:36 WIB
Renne R.A Kawilarang, Shinta Eka Puspasari
Aung San Suu Kyi (AP Photo)

VIVAnews - Mahkamah Agung Burma (Myanmar) menolak permintaan banding tim pengacara Aung San Suu Kyi untuk memanggil kembali sejumlah saksi yang ditolak pengadilan distrik, Senin 18 Juni 2009. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang berarti Suu Kyi hanya dapat mengajukan dua saksi dalam pengadilannya.

Suu Kyi didakwa melanggar aturan tahanan rumah dengan menampung warga Amerika Serikat (AS) John William Yettaw di rumahnya, awal Mei lalu.Jika terbukti bersalah, Suu Kyi terancam hukuman lima tahun penjara.

Harian The Washington Post edisi Senin, 29 Juni 2009, memberitakan sidang Suu Kyi akan kembali dilanjutkan pada Jumat, 3 Juli mendatang. Suu Kyi diadili di Penjara Insein, Yangon, tempat dia ditahan sejak 18 Mei lalu.

Tim pengacara Suu Kyi meminta agar dua saksi dari partai Liga Demokrasi Nasional, Win Tin dan Tin Oo dapat memberi keterangan untuk membela Suu Kyi. Menurut mereka, salah satu saksi, Win Tin dilarang hadir karena menentang pemerintah.

"Tidak ada hukum yang melarang saksi menyampaikan keterangan yang mengritik pemerintah," kata salah satu pengacara, Nyan Win.

Sementara Tin Oo, menurut Nyan Win, dilarang bersaksi karena sedang dalam masa tahanan rumahh. "Namun hukuman tahanan rumah tidak menghentikan pemerintah mengadili Suu Kyi," ujar Nyan Win.



• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ