Dunia
Terorisme Internasional

Malaysia Tak Ekstradisi Kastari ke Singapura

Kastari diduga terlibat dalam rencana pembajakan pesawat yang akan ditabrakkan ke Changi.

Kamis, 25 Juni 2009, 18:12 WIB
Elin Yunita Kristanti
Mas Selamat Kastari (AP Photo)

VIVAnews - Atas pertimbangan keamanan, pemerintah Malaysia memutuskan tak akan mengekstradisi buron kasus terorisme, Mas Selamat Kastari ke negara asalnya, Singapura.

Menurut Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Hishammuddin Tun Hussein, Kastari ditahan berdasarkan UU Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA). Kastari sudah terikat dalam hukum Malaysia. "Dia tunduk di bawah aturan ISA" kata Hishammuddin seperti dikutip laman berita Malaysia, Bernama, Kamis 25 Juni 2009.

Dengan hukuman sesuai ISA, Kastari dijamin putus kontak dengan teman-temannya di Asia Tenggara. Tak hanya itu, menurut Hussein, pemerintah Malaysia meyakini penahanan Kastari  juga demi keamanan negara dan keselamatan Masyarakat.

Berapa orang yang ditahan atas dasar ISA? Sejak 2004, Hishammudin mengatakan ada 29 orang yang ditahan atas pemalsuan dokumen, 17 memalsukan uang koin I RM, 18 orang karena keterlibatannya dalam Jamaah Islamiyah, 12 terkait Darul Islam, lima terkait Hindraf, satu karena memasukan imigran gelap, tiga karena terkait kelompok separatis Thailand dan tujuh orang karena terlibat  kegiatan mata-mata.

Menurut Hishammuddin saat ini hanya ada 12 orang  tahanan yang tersisa, enam diantaranya warga negara Malaysia dan Kastari.

Kastari ditangkap Kepolisian Malaysia pada 1 April 2009. Kastari adalah salah satu pimpinan Kelompok Jemaah Islamiyah berkebangsaan Singapura. Ia dituding terlibat dalam berbagai kasus teror terhadap sejumlah gedung pemerintah di Singapura pada 2001.

Kastari juga dituding terlibat dalam rencana pembajakan pesawat yang akan ditabrakkan ke bandara internasional Singapura Changi. Rencana yang belum sempat diwujudkannya itu diduga sebagai reaksi balas dendam atas penangkapan anggota-anggota JI di Asia Tenggara.

Kastari menjadi buron interpol sejak 2002. Pada 2006, Kastari tertangkap di Indonesia dan diekstrasidi ke Singapura. Namun pada Februari 2008, Kastari berhasil melarikan diri dari penjara Whitley Road Detention Center Singapura melalui jendela kamar mandi yang tidak terkunci. Kastari adalah gembong teroris yang paling dicari di Asia Tenggara setelah Noordin M Top. Ada dugaan Kastari terlibat dalam kasus bom Bali 2002.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ