VIVAnews - Pengadilan Tinggi Burma (Myanmar) mengizinkan pemanggilan saksi tambahan yang meringankan pemimpin pro-demokrasi Aung San Suu Kyi, Rabu 17 Juni 2009.
Juru bicara partai Liga Nasional Demokras Nyan Win mengatakan pengadilan akan menggelar sidang pada Jumat untuk menentukan hari bagi saksi memberi keterangan yang membela Suu Kyi.
"Keterangan itu akan disampaikan di hadapan satu hakim, saya memperkirakan keputusan akan keluar seminggu setelahnya," ujar Nyan Win seperti dikutip laman stasiun televisi CNN.
Suu Kyi didakwa melanggar aturan tahanan rumah dengan menyediakan tempat tinggal sementara bagi warga Amerika Serikat (AS) John William Yettaw, awal Mei lalu. Suu Kyi mengaku tidak mengenal Yettaw maupun mengetahui rencana veteran tentara AS tersebut.
Pengadilan Suu Kyi digelar di tempatnya ditahan di penjara Insein, dekat Yangon. Para pendukung Suu Kyi menyatakan penahanan ini merupakan upaya junta mencegah Suu Kyi mengikuti pemilihan umum tahun depan.
Suu Kyi telah ditahan selama 13 dari 19 tahun terakhir. Setiap akhir masa tahanan rumahnya, junta selalu menemukan alasan untuk memperpanjang detensi.