VIVAnews - Kepolisian Resorat (Polres) Subang Rabu, 17 Juni 2009, menggagalkan pratek perdagangan manusia (trafficking) di rumah makan Uun, Subang, tepatnya diruas jalan Pantura. Mereka rencananya akan dikirim ke Bali.
Polisi mengamankan lima korban, yakni Sutiah, Iyom, Yeti, Desi dan Indri, yang merupakan warga Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Indramayu serta dua orang tersangka, yakni Billy sebagai Penyalur dan M. Murtala, sopir.
"Awalnya kami menerima laporan dari warga yang mengetahui praktek tersebut sejak lama, mengetahui hal itu mereka langsung kami ringkus," kata Kapolres Subang, AKBP Sugiyomn kepada wartawan.
Dikatakan Kapolres, penangkapan tersebut, dilakukan saat tersangka sedang transit di RM Uun, sebelum menuju ke Bali. "Kelima korban, dijemput oleh Murtalim dari daerah Indramayu. Sebelum menuju Bali, mereka transit di RM Uun, dan disanalah kami tangkap," ujar Kapolres.
Dalam aksinya masing-masing korban dibekali uang Rp 1 juta. "Katanya untuk ongkos, tetapi setelah itu, mereka juga dimintai uang sebesar 500 ribu oleh pialang (pengajak dikampung masing-masing)," kata Kapolres.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, untuk mengembakan kasus tersebut siap dibalik kejahatan trafficking ini.
Laporan: Inin Nastain | Subang