Dunia
Nasib Pekerja Indonesia di Malaysia

Pembantu Indonesia Akan Dapat Jatah Libur

Saat ini pembantu rumah tangga dari Filipina sudah menikmati jatah hari libur

Rabu, 17 Juni 2009, 09:14 WIB
Renne R.A Kawilarang, Harriska Farida Adiati
Para tenaga kerja perempuan Indonesia di penampungan (AP Photo)

VIVAnews - Mulai akhir tahun ini, pekerja rumah tangga asal Indonesia di Malaysia akan mendapat jatah satu hari libur setiap pekan, mendapat tunjangan kesehatan pekerja dan kontrak jaminan keselamatan yang ditandatangani majikan mereka. Mereka juga akan mendapat kunjungan mendadak dari pejabat Kementrian Sumber Daya Manusia di tempat mereka bekerja.

Mereka juga akan terdaftar dalam data pekerja dan personal milik pembantu rumah tangga di Kementrian Sumber Daya Manusia dan Departemen Imigrasi Malaysia. Para pembantu rumah tangga juga akan diberi buku pegangan berisi nomor telefon pejabat kedutaan, kantor tenaga kerja, kepolisian, dan organisasi kesejahteraan.

Demikian sejumlah kesepakatan yang disetujui kabinet Malaysia baru-baru ini. Kebijakan itu akan diajukan ke Kejaksaan Agung. Menteri Sumber Daya Manusia, Datuk Dr S. Subramaniam, mengatakan, proposal itu akan berada di bawah Undang-Undang Tenaga Kerja.

"Kami harap rencana ini akan memberikan keselamatan dan kesejahteraan lebih baik bagi pembantu rumah tangga," kata Subramaniam setelah sesi brainstorming tentang pekerja asing, Rabu 16 Juni 2009, seperti dikutip dari laman harian The New Straits Times.

Mengenai hari libur, Subramaniam mengatakan saat ini pembantu rumah tangga dari Filipina sudah menikmatinya. "Hari libur akan memberikan kesempatan bagi pembantu rumah tangga asal Indonesia berkumpul dengan teman-teman mereka setanah air. Jika majikan meminta mereka bekerja di hari libur, mereka harus mendapat kompensasi," kata Subramaniam.

Subramaniam menambahkan, kementrian akan mempekerjakan lebih banyak pegawai perempuan yang bisa memberi saran dan konseling pada pembantu rumah tangga. Majikan yang menahan paspor pembantu mereka harus bertanggung jawab untuk memperbarui izin kerja pegawai mereka. Dia menambahkan, majikan hanya bisa mengurangi maksimum 50 persen gaji bulanan pekerja untuk membayar agen dan tidak mengambil gaji enam bulan mereka demi menutup biaya.

Mengenai tindak kekerasan yang menimpa Siti Hajar, Subramaniam mengatakan, dia telah bertemu dengan pihak berwenang dari Indonesia beberapa hari lalu dan meyakinkan bahwa Malaysia menganggap persoalan ini secara serius. Siti Hajar mengatakan, dia melarikan diri setelah disiram air panas oleh majikannya. Majikan Siti Hajar kini ditahan kepolisian Malaysia.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Susy R
19/06/2009
Semoga program ini berjalan dan bermanfaat bagi perlindungan TKI.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ