VIVAnews - Nelson Mandela, pemimpin kelompok perjuangan anti-apartheid di Afrika Selatan (Afsel), divonis penjara seumur hidup di pengadilan kota Pretoria, 12 Juni 1964. Laman stasiun televisi BBC mengungkapkan bahwa Mandela dinyatakan bersalah melakukan sabotase kepada pemerintah.
Selain Mandela, tujuh pejuang anti apartheid juga divonis penjara seumur hidup. Sebagai aktivis Partai Kongres Nasional Afrika (ANC) - yang dinyatakan terlarang - Mandela dan kawan-kawan gigih berjuang mengakhiri tekanan rezim kulit kutih atas mayoritas warga Afrika Selatan yang berkulit hitam.
Pada tahun 1960 gerakan ANC dinyatakan sebagai tindakan makar menyusul pembantaian Sharpeville.
Bagi Mandela, itu merupakan kali kedua dia diadili oleh pemerintah setelah tahun 1956. Namun pengadilan kali ini membuat dia dipenjara.

Nelson Mandela setelah pensiun menjadi presiden Afrika Selatan (AP Photo)
Kiprah Mandela tidak sampai di situ. Setelah hampir 27 tahun sebagai penghuni penjara di Robben Island, pada tahun 1990 Mandela akhirnya dibebaskan. Tiga tahun kemudian, mantan petinju itu juga meraih Nobel Perdamaian bersama presiden Afsel, FW de Klerk.
Bahkan pada 1994, Mandela menjadi warga kulit hitam pertama yang menjadi presiden Afsel melalui pemilu yang bebas. Lima tahun kemudian, Mandela mengundurkan diri dari jabatan presiden dan sejak saat itu berkelana ke manca negara mengkampanyekan perdamaian.