Dunia

New York Bayar Ganti Rugi Pasien Terlantar

Pasien sakit jiwa berusia 49 tahun, jatuh di ruang tunggu setelah menunggu hampir 24 jam

Kamis, 28 Mei 2009, 15:15 WIB
Renne R.A Kawilarang, Harriska Farida Adiati
  (AP Photo/Ahn Young-joon)

VIVAnews - Keluarga seorang pasien yang tewas terlantar di rumah sakit New York, Amerika Serikat (AS), mendapat ganti rugi dari pemerintah kota sebesar US$ 2 juta (sekitar Rp 20,7 miliar).

Namun keluarga Esmin Green, yang momen menjelang ajalnya terekam dalam kamera pengawas rumah sakit, masih menunggu hasil penyelidikan penuh atas peristiwa yang sebenarnya terjadi di Kings County Hospital Center, Brooklyn.

"Yang masih menjadi hal paling penting bagi keluarga adalah mereka yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dan mereka yang ingin menutup-nutupi peristiwa itu," kata pengacara keluarga, Sanford Rubenstein, Rabu 27 Mei 2009.

Green, pasien sakit jiwa berusia 49 tahun, jatuh di ruang tunggu rumah sakit milik pemerintah kota setelah menunggu selama hampir 24 jam, 19 Juni 2008. Baik sesama pasien maupun staf medis yang tergerak untuk membantu Green meski dia menggelepar di lantai dan mencoba bangkit.

Dua petugas keamanan dan seorang staf rumah sakit melihat Green sejenak, lalu berlalu begitu saja. Kejadian itu terekam dalam video.

Green berhenti bergerak setelah sekitar 30 menit. Dia terbaring di lantai selama satu jam sebelum seorang perawat memeriksa denyut nadinya. Dikatakan bahwa Green mengalami pembekuan darah.

Enam pegawai rumah sakit dipecat akibat insiden tersebut. Video yang merekam peristiwa tersebut muncul ke permukaan dan memicu kecaman dari masyarakat.

Departemen Kehakiman AS dalam laporan bulan Februari menyebut kematian Green menunjukkan pelanggaran perawatan kesehatan. Kasus Green merupakan salah satu kasus dari sekian kasus pelanggaran hak pasien dan pelecehan seksual di Kings County.

Laporan itu muncul ke permukaan saat Alan Aviles, presiden Health and Hospitals Corp. New York, mengumumkan reformasi di rumah sakit itu, termasuk mengganti dua pimpinan top rumah sakit dan penambahan 200 staf medis melengkapi 600 staf yang sudah ada.

Aviles mengatakan, penambahan staf akan memperpendek waktu tunggu pasien di ruang gawat darurat psikiatris dari 27 jam menjadi 8 jam. Aviles menyebut keputusan ganti rugi dengan keluarga Green bukan bermaksud untuk menghargai satu kehidupan dan kehilangan orang yang dicintai.

"Kenangan akan tragedi ini yang tak bisa terhapuskan akan mendorong kita untuk memenuhi janji kita untuk menciptakan contoh nasional dari pelayanan kesehatan mental yang terpusat pada pasien di Kings County Hospital," ujar Aviles dalam sebuah pernyataan. (AP)

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ