VIVAnews- Direktur Hukum Internasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Chairijah mengatakan proses ekstradisi pelaku penyelundup manusia, Hadi Ahmadi, ke Autralia berjalan lancar.
Hadi yang juga warga negara Iran itu masuk dalam daftar buron Australia dan diberangkatkan melalui bandara Soekarno-Hatta, sore tadi. Menurut Chairijah, Indonesia dan Australia telah meneken kerja sama ekstradisi. "Tinggal melaksanakan undang-undang saja," kata dia di bandara Soekarno-Hatta, Selasa 26 Mei 2009.
Ia menambahkan Indonesia tidak akan mengintervensi proses hukum Australia terhadap Hadi. "Kami serahkan sepenuhnya kepada Autralia," tambahnya.
Sejauh ini, kata dia, Indonesia tidak menemukan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus penyelundupan manusia bersama Hadi.
Hadi Ahmadi diterbangkan ke Australia dengan menggunakan pesawat Jet Star dari Bandara Soekarno Hatta, Banten, sekitar pukul 16.00. "Saya hanya korban politik negara saya. Secara hukum saya tidak boleh dibawa. Demi Allah ini tidak adil," kata Hadi Ahmadi sebelum memasuki pintu Bandara.
Hadi Ahmadi ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada 29 Juni 2008. Dia ditangkap oleh Polda Metro Jaya yang bekerjasama dengan pihak imigrasi. Hadi Ahmadi memiliki banyak nama yakni, Abu Hasan alias Abu Hassan alias Abdul Hadi alias Sayyed Hassan alias Hadi Ali alias Hadi Putih alias Hadi Abu Hasan alias Hadi Ahmadi Irani alias Hadi Ali Asghar el-Ahmadi.
Hadi Ahmadi merupakan buronan interpol. Dia masuk dalam daftar pencarian interpol dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 September 2007. Hadi diduga memfasilitasi masuknya 900 warga Timur Tengah ke Australia secara ilegal.
Hadi Ahmadi berperan sebagai penanggung jawab atas akomodasi dan pengaturan hidup di Indonesia. Dia juga harus menanggung penumpang selama menunggu keberangkatan di Indonesia. Hadi juga berperan dalam membawa 17 orang yang tidak memiliki hak untuk masuk ke Australia.