Dunia

SKB 4 Menteri Tidak Larang UMP Naik

Pemerintah menegaskan bahwa substansi SKB 4 menteri tidak melarang kenaikan UMP.

Selasa, 28 Oktober 2008, 17:30 WIB
Antique, Elly Setyo Rini

VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menegaskan bahwa substansi surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tidak melarang adanya kenaikan upah minimun provinsi (UMP).

"Surat edaran yang sedang direvisi memperjelas pasal 3 tentang batas kenaikan UMP," katanya dalam rapat dengan menteri perindustrian, menteri perdagangan, dan Kepala Badan Pusat Statistik di kantornya, Selasa, 28 Oktober 2008.

Erman menjelaskan, gubernur diminta untuk memutuskan UMP sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. "Kalau tidak memungkinkan, ya dirundingkan kembali dengan pengusaha dan serikat pekerja," tambah dia.

Menurut Erman, SKB itu diterbitkan sebagai solusi terbaik agar kelangsungan usaha terjaga, tidak terjadi penutupan usaha, dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). "Jadi, SKB tidak membatasi kenaikan, silahkan naikkan UMP tapi harus sesuai prosedur," jelasnya.

Erman berjanji akan merevisi surat edarannya dan ditargetkan akan selesai Selasa malam ini juga.

Menanggapi keluarnya SKB 4 Menteri, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Thomas Darmawan mendukung upaya tersebut.

Bahkan, kata Thomas, pada industri makanan dan minuman belum terlihat indikasi adanya pemutusan hubungan kerja. Tapi, yang terjadi masih sekedar pengurangan kapasitas produksi. "Hal itu, terpicu turunnya permintaan dari negara tujuan ekspor," ujarnya di Jakarta.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ