VIVAnews - Hakim pengadilan kota Onaiza di Arab Saudi, Sheikh Habib al-Habib, untuk kedua kalinya menolak permohonan membatalkan pernikahan antara seorang bocah perempuan yang masih berusia 8 tahun dengan pria 47 tahun, Sabtu 11 April 2009. Tahun lalu, hakim al-Habib juga telah menolak tuntutan pembatalan pernikahan yang diajukan ibu pengantin perempuan ini.
"Hakim al-Habib menyatakan permintaan perceraian dapat diajukan gadis itu setelah dia menginjak remaja," ujar seorang keluarga pihak perempuan yang menolak disebutkan namanya seperti dikutip laman stasiun televisi CNN. Keluarga ini menyatakan bahwa si ibu akan terus berupaya menceraikan anaknya.
Penolakan al-Habib pertama kali mengundang kritik nasional dan internasional ini merebak Desember 2008 lalu. Hakim berpendapat ibu gadis tidak memiliki hak asuh setelah berpisah dengan ayah gadis itu.
"Hakim menyatakan ibu gadis tidak dapat mewakili anaknya," kata pengacara sang ibu, Abdullah al-Jutaili.
Al-Jutaili mengatakan ayah gadis merancang pernikahan anaknya untuk membayar utangnya. Hakim telah memerintahkan suami gadis itu untuk tidak melakukan hubungan intim sebelum si gadis beranjak remaja. Hakim juga menetapkan si gadis dapat mengajukan talak setelah cukup umur.
Bulan lalu, majelis pengadilan banding di Riyadh menolak membatalkan putusan al-Habib. Namun majelis banding mengirimkan kasus itu kembali ke al-Habib untuk ditinjau kembali. Hal ini berarti pernikahan gadis itu masih dalam sengketa.
Setelah putusan Sabtu lalu, majelis banding akan kembali menelaah kasus ini. Sidang banding akan dilakukan bulan depan.
Masalah pernikahan dini telah menjadi topik panas di Arab Saudi. Kelompok-kelompok hak asasi telah menuntut pemerintah membuat aturan yang dapat melindungi anak-anak dari pernikahan ini. Hingga saat ini, pemerintah Arab Saudi mengizinkan anak berusia sepuluh tahun untuk menikah.
Salah satu pendiri Masyarakat Pembela Hak Asasi Perempuan di Saudi, Wajeha al-Huwaider mengatakan pernikahan usia muda membuat para gadis kehilangan keamanan dan membuat masyarakat terperangkap di zaman jahiliyah.
"Pernikahan dini membuat anak perempuan kehilangan perasaan dicintai yang dapat menghadirkan masalah psikologis dan depresi," kata al-Huwaider kepada CNN.