Dunia
Proyek Nikel Sulawesi

Rio Tinto Butuh Lebih dari Satu Izin

Rio Tinto membutuhkan lahan lebih dari batas yang ditentukan dalam undang-undang.

Selasa, 31 Maret 2009, 15:41 WIB
Hadi Suprapto, Ferial
   


VIVAnews - PT Rio Tinto Indonesia harus mengajukan lebih dari satu Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menjalankan Proyek Nikel Sulawesi.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Batu Bara Departemen Energi Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dalam Pengajuan Kontrak Karya terdahulu, perusahaan tambang asal Australia itu membutuhkan lahan lebih dari batas yang ditentukan dalam Undang-undang Mineral Batu Bara Nomor 4 /2009.

"Rio Tinto bisa mengajukan lebih dari dua izin usaha, jadi tidak ada masalah dengan luas lahan yang mereka ajukan," ujar dia di Jakarta, Selasa 31 Maret 2009.

Namun, kata dia, guna mengajukan lebih dari satu IUP itu Rio Tinto harus membuat perusahaan lain yang berupa badan hukum Indonesia.

Dalam UU Mineral No 4/2009 menyebutkan, untuk melakukan eksplorasi mineral jenis logam, luas lahan antara 5 ribu - 100 ribu hektar. Sedangkan untuk produksi luas wilayah yang dibutuhkan maksimal 25 ribu hektar.

Mengenai produksi Rio Tinto, Bambang mengatakan membutuhkan waktu kira-kira dua belas tahun dengan rinciian masa kontruksi dan uji kelayakan tujuh tahun sedangkan konstruksi tiga tahun.

Selain Rio Tinto, perusahaan tambang yang sudah mengajukan izin usaha untuk eksplorasi, yaitu Berick dan Indo Tan (perusahaan pertambangan Kanada), Rusia, dan Nusa Palapa di Bengkulu.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ