Dunia
Pasca Sidang Pengadilan Kasus Inses di Austria

Sel Kreasi Kakek Pemerkosa Bakal Dihancurkan

Tujuannya untuk mencegah kesan horor bagi penghuni baru di rumah itu

Rabu, 25 Maret 2009, 10:52 WIB
Renne R.A Kawilarang, Harriska Farida Adiati
Rumah keluarga Josef Fritzl (AP Photo)

VIVAnews - Kakek pemerkosa di Austria, Josef Fritzl, pekan lalu telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Pria 74 tahun itu terbukti bersalah karena mengurung putrinya, Elisabeth selama 24 tahun di sel bawah tanah, memperkosanya sebanyak 3.000 kali hingga Elisabeth melahirkan tujuh anak hasil hubungan sedarah (inses), dan menyebabkan seorang bayi mereka meninggal.

Fritzl, dengan diam-diam, membangun sel bawah tanah di bawah rumah keluarga Fritzl di kota Amstetten, Austria.

Makelar perumahan yang bertanggung jawab terhadap properti Fritzl, Walter Anzböck, mengatakan bahwa sel bawah tanah yang dibangun sendiri oleh Fritzl itu mungkin akan dihancurkan. Kepada harian Kurier, Anzböck mengatakan, ruang bawah tanah di bawah bekas rumah keluarga Fritzl di Jalan Ybbsstrasse itu mungkin akan dihancurkan untuk mencegah kesan horor bagi pemilik baru di masa mendatang.

"Tujuan kami adalah memastikan bahwa rumah itu akan digunakan baik-baik di masa depan. Untuk memastikan itu, maka bisa saja dalam kontrak nanti, satu paragraf tentang kewajiban pemanfaatan rumah akan diselipkan. Cara lain adalah dengan menghancurkan sel bawah tanah itu," kata  Anzböck seperti dikutip laman harian Austrian Times, Selasa 24 Maret 2009.

Anzböck juga membenarkan kabar bahwa stasiun televisi di Inggris telah menawarkan uang dengan nominal enam digit agar bisa memotret sel tempat Fritzl mengurung dan memperkosa Elisabeth. Namun Anzböck menekankan, "Menawarkan wisata di ruang bawah tanah itu sama sekali tidak masuk perhitungan."

Fritzl mengelola perusahaan real-estate yang sudah bangkrut. Kini, Anzböck mencoba menjual tujuh properti yang dimiliki Fritzl dengan memperhitungkan keuntungan yang mungkin didapat. Elisabeth dan enam anaknya yang hidup, akan mendapat pembagian laba sesuai kesepakatan.




• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ