VIVAnews - Pengadilan terhadap Presiden Mesir Hosni Mubarak akan segera memasuki tahapan akhir setelah enam bulan berlangsung. Jika terbukti bersalah, Mubarak terancam hukuman mati atas kasus penembakan ratusan warga sipil tahun lalu.
Stasiun berita BBC Rabu 22 Februari 2012 melaporkan, vonis terhadap Mobarak akan dibacakan pada sidang terakhir hari ini. "Kasus Mobarak bukan tentang pembunuhan 10 atau 20 orang saja, namun sudah melibatkan seluruh Mesir," kata jaksa ketua Mustafa Suleiman pada akhir sidang Senin lalu.
Pada pembacaan pernyataan penutup pengadilan Senin lalu, Mubarak harus mempertanggungjawabkan kematian ratusan warga Mesir tahun lalu. Mubarak mengaku tidak tidak mengetahui adanya penembakan warga sipil yang menewaskan 800 orang.
Pengacara Mobarak, Farid al-Deeb, mengatakan, yang memegang kendali keamanan saat revolusi adalah tentara Mesir. "Mobarak telah memberlakukan jam malam pada sore hari tanggal 28 Januari dan mengalihkan tanggung jawab kepada kepala tentara," kata Al-Deeb.
Suleiman mengatakan, jika memang tidak tahu, maka dia tetap melanggar konstitusi dan hukum, karena berlangsung saat dia berkuasa. "Sebagai presiden, Mubarak bertugas melindungi seluruh rakyat Mesir. Dia tidak melakukan apapun untuk menghentikan pertumpahan darah dan kekerasan terhadap rakyat Mesir," kata Suleiman.
Jika divonis bersalah, maka Mobarak akan dihukum mati sesuai tuntutan jaksa. Dia juga terganjal dakwaan korupsi. Selama ini, pria berusia 83 tahun itu selalu menolak semua tuduhan jaksa.
Pria yang selalu menghadiri sidang di atas tempat tidur akibat stroke yang dideritanya ini tidak sendiri. Dua putranya Alaa dan Gamal, serta mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly serta enam polisi senior juga ikut disidang. (ren)