Dunia

Kapten Kapal Costa Terancam 2.500 Tahun Bui

Media massa Italia menjuluki Fransesco Schettino sebagai "Kapten Pengecut" .

Selasa, 7 Februari 2012, 10:40 WIB
Renne R.A Kawilarang, Indrani Putri
Polisi tangkap kapten Kapal Costa Concordia yang kandas (REUTERS/Enzo Russo/ANSA)

VIVAnews - Kapten kapal pesiar mewah Costa Concordia, Francesco Schettino, yang karam di pesisir Italia dapat diganjar hukuman penjara selama lebih dari 2.500 tahun jika para korban luka maupun keluarga korban yang tewas menuntut dia di meja hijau.

Itu belum semua, karena hukuman bagi Schettino bisa bertambah puluhan tahun lagi jika terbukti bersalah atas beberapa tuduhan tambahan.

Menurut harian Daily Mail, hukuman yang berjumlah total 2.500 tahun penjara itu dibacakan jaksa dalam sidang awal (hearing) di pengadilan Kota Florence  yang berlangsung Senin waktu setempat. Total hukuman diperoleh dari delapan tahun penjara dikalikan sedikitnya 300 penumpang dan awak Costa Concordia, baik yang selamat ataupun yang tewas.

Kepala penyidik Francesco Verusio juga mengungkapkan kemungkinan penambahan waktu penjara selama 15 tahun untuk tuduhan pembunuhan tidak terencana dan 10 tahun untuk mengakibatkan kapal karam. Jika semuanya dijumlahkan, maka total hukuman penjara Schettino adalah 2.697 tahun.

Jaksa mengungkapkan, Schettino lebih baik dipenjara daripada dikenai status tahanan rumah. Alasannya, ayah satu putri ini ditakutkan akan melarikan diri dari proses peradilan, juga menghalangi proses penyidikan.

"Saat pertama kali diberitahu kalau ia akan dipenjara, Schettino bertanya apakah ia diizinkan pergi ke hotel untuk makan terlebih dahulu. Dia juga memiliki kemungkinan untuk melarikan diri ke berbagai tempat di seluruh dunia," kata Verusio.

Argumen Pengacara

Pengacara Schettino sendiri berargumen klien mereka harus dibebaskan. Sebabnya, klien mereka telah diberhentikan dari jabatannya setelah musibah, kemudian karamnya Costa Concordia adalah kasus unik yang jarang sekali bisa terulang.

Sidang awal baru akan dilanjutkan kembali Jumat mendatang. Kapal Costa Concordia karam 13 Januari lalu, diduga akibat berlayar terlalu dekat dengan Pulau Giglio, Italia. Sebanyak 34 tewas diyakini tewas dalam musibah ini, sementara 15 lainnya belum ditemukan.

Schettino yang dijuluki 'Kapten Pengecut' oleh media Italia diduga bertanggung jawab atas terjadinya musibah. Ia diduga melarikan diri terlebih dahulu dan menelantarkan 300 penumpang serta awak kapal yang berjuang menghindari maut. (umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
pokal
08/02/2012
untung tinggal d indonesia, yg tidak menganut cara penghukuman seperti itu, lagipula negara ini blm siap dari segi fasilitas penjara dan budi pekerti para penegak hukumnya
Balas   • Laporkan
mellyandra
07/02/2012
Ini dia namanya kalkulasi hukuman.. hukuman per-masing2 tuntutan dr korban/keluarga dijumlah. Makanya harusnya si afriani si penabrak di tugu tani itu dihukum 6 tahun x 9 orang tewas = 54 tahun..
Balas   • Laporkan
anak_pejabat | 07/02/2012 | Laporkan
wahh gak biasanya encer otak ente boz :D abiz ketabrak xenia jg ataw gmn neh :D
schyzofreniaz
07/02/2012
"Total hukuman diperoleh dari delapan tahun penjara dikalikan sedikitnya 300 penumpang dan awak Costa Concordia, baik yang selamat ataupun yang tewas." Berarti klo Afriani di kali 9 dunk yakz ??? kekekkeke.......
Balas   • Laporkan
revinclaw
07/02/2012
gilaaaa, dua milenia lebih, dah jadi fosil dia
Balas   • Laporkan
daun | 07/02/2012 | Laporkan
hihihihi...
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ