Dunia

Dukung Korut di Twitter, Warga Korsel Ditahan

Dia mengaku itu hanya lelucon dan sindiran. Hukuman penjara tujuh tahun menantinya.

Jum'at, 3 Februari 2012, 11:08 WIB
Denny Armandhanu
Poster propaganda Korut di akun Twitter Park Jung-geun (Twitter)

VIVAnews - Seorang warga Korea Selatan ditahan polisi setelah kedapatan meretweet slogan-slogan Korea Utara di akun Twitternya. Pada Selasa, dia didakwa karena mendukung perjuangan dan propaganda negara musuh.

Seperti diberitakan New York Times, Kamis 2 Februari 2012, tersangka, Park Jung-geun, 23, adalah seorang fotografer spesialis foto bayi. Dia ditahan bulan lalu karena akun Twitternya memuat pernyataan dan slogan dari situs Korut Uriminzokkiri.com.

Dalam salah satu tweetnya, dia menuliskan "Panjang Umur Kim Jong-il!" Di tweet lainnya, Park membandingkan dirinya dengan "Si Jenderal Muda" Kim Jong-un. Park juga pernah memberikan tautan situs internet untuk mengunduh lagu-lagi propaganda Korea Utara.

Satu kali, Park memasukkan gambar poster propaganda tentara Korut di Twitternya. Pada poster tersebut, dia mengganti wajah tentara menjadi wajahnya dan senjata menjadi botol whisky raksasa.

Dalam sebuah wawancara, Park mengaku tindakannya tersebut hanya lelucon dan justru menghinakan rezim Korut. Sebagai seorang anggota Partai Sosialis Korea, Park mengaku mendukung kebijakan pemerintahan Seoul dalam mengkritisi pelanggaran HAM di Korut.

Tapi, pengadilan Korsel tidak peduli. Lelucon ataupun bukan lelucon, akun Twitter Park dianggap sebagai alat menyebarkan propaganda Korut. Karena hal ini, dia didakwa atas pelanggaran Hukum Keamanan Nasional Korsel yang melarang aksi menguntungkan musuh.

Hukum Keamanan Nasional ini dinilai kontroversial oleh para pemerhati politik di Korsel. Mereka mengatakan, hukum ini digunakan untuk menanamkan ketakutan di kalangan masyarakat, seperti yang pernah dilakukan pemerintahan junta militer Korsel.

Pada 2010, dengan dalih hukum ini, sebanyak 151 orang telah diinterogasi terkait dugaan keterlibatan mereka dengan rezim Korut. Jumlah ini meningkat dari 39 orang pada 2007. Pada tahun 2010 juga, sebanyak 82 orang ditahan karena mendukung perjuangan Korut di internet. Selama 10 bulan tahun lalu, polisi menghapuskan 67.300 situs internet yang dianggap mengancam keamanan nasional karena memuji Korut dan menghina Amerika Serikat.

Dalam kasus Park, jika dia terbukti bersalah, maka dia akan dipenjara selama tujuh tahun. Hal ini diprotes oleh para aktivis yang menganggap Park hanya mencoba mengekspresikan pandangannya.

"Memenjarakan seseorang karena ekspresi damai merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. Namun, dakwaan atas Park menggelikan dan harus dicabut, karena negara tidak mengerti bahwa apa yang dia sampaikan adalah bentuk sarkasme," kata Sam Zarifi, direktur Asia Pasifik di Amnesti Internasional. (umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ