Dunia

Perbankan Dukung Pelonggaran Likuiditas

Kebijakan Bank Indonesia ini dapat membantu perbankan saat likuiditas kering kerontang.

Rabu, 15 Oktober 2008, 05:51 WIB
Hadi Suprapto, Nur Farida Ahniar
Rupiah sedang diperdagangkan (AP Photo/Tatan Syuflana)

VIVAnews - Kalangan perbankan mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk melonggarkan likuditas valuta asing dan rupiah. Kebijakan itu dinilai dapat membantu dunia perbankan yang saat ini kesulitan likuiditas.

Direktur Utama PT Bank NISP Tbk Pramukti Surjaudaja kepada Vivanews (Rabu 15/10) mengatakan, ketentuan BI tersebut berdampak positif bagi perbankan, baik secara psikologi maupun dalam soal likuiditas.

Saat ini,kata Pramukti, likuditas masih cukup ketat. Itu sebabnya Bank lebih fokus menghimpun daripada menyalurkan dana. Penyaluran dana hanya diberikan kepada nasabah yang ada saja. Penurunan rasio giro wajib minimum tentunya akan dilakukan oleh seluruh perbankan.

Meski kondisi masih seret, kata Pramukti, saat ini perbankan relatif masih bisa enghimpun dana nasabah baru. Indikasinya adalah persaingan antarbank sudah menurun. Tidak ada lagi perang suku bunga deposito.Rata-rata suku bunga deposito masih 12 persen.

Jadi,Pramukti menegaskan, “Kebijakan BI selama ini cukup efektif, khususnya dalam hal penggunaan fasilitas repo yang fleksibel."
Bank  NISP sendiri, rata-rata bunga depositonya sudah di bawah 13 persen. Namun NISP belum memakai fasilitas repo BI karena belum membutuhkan.

Jika bank hati-hati menyalurkan kredit, para nasabah juga tampaknya menunggu perkembangan situasi ekonomi untuk meminjam. Nasabah, kata Pramukti, sangat jarang yang ambil kredit,kecuali jika terpaksa.


Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Iqbal Latanro mengatakan kebijakan yang dilakukan BI dapat menjadi solusui bagi perbankan jika terjadi kesulitan likuditas. Hal ini juga memberikan kepercayaan bagi perbankan dalam menghadapi situasi krisis.

Dengan penurunan rasio giro wajib minimum valuta asing dari 3 persen menjadi 1 persen, dinilai dapat memberikan dana tambahan 2 persen untuk dijadikan kredit.

“Bank bersyukur karena kondisi pengetatan likuditas saat ini, kebijakan yang dibuat BI dapat memudahkan perbankan” kata dia.

Seperti diketahui, salah satu kebijakan yang dikeluarkan BI adalah penurunan giro wajib minimum valuta asing dari 3 persen menjadi 1 persen untuk menambah ketersediaan valuta asing bagi bank umum konvensional dan syariah. Sehingga memudahkan bank dalam melakukan transaksi dengan nasabahnya. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 13 Oktober 2008.

Nominal giro wajib minimum yang ada di bank sentral mencapai US$ 1,1 miliar. Dengan diturunkan menjadi satu persen, maka jumlahnya sekitar US$ 400 juta. Berarti ada pengurangan sekitar US$ 721 juta yang bisa digelontorkan ke pasar.

• VIVAnews
Rating