Dunia

Cara Filipina Bebaskan Warga dari Vonis Mati

Dalam kurun 6 bulan, tiga pekerja Filipina berhasil dicegah dari aksi eksekutor

Senin, 20 Juni 2011, 13:22 WIB
Renne R.A Kawilarang
Ilustrasi penjara (AP Photo)

VIVAnews - Bicara tentang ancaman hukuman mati di Arab Saudi, pekerja asal Filipina berikut ini lebih beruntung dari rekan sejawat asal Indonesia, yang nyawanya berakhir setelah dipancung akhir pekan lalu.

Dalam kurun enam bulan, tiga pekerja Filipina berhasil dicegah dari aksi eksekutor berkat upaya tanpa henti pemerintahnya dalam membujuk otoritas Saudi. Mereka bahkan bisa bebas dari penjara setelah menerima pengampunan Raja Arab Saudi. 

Menurut stasiun berita ABS-CBN News, terakhir kali seorang terpidana mati asal Filipina yang dibebaskan dari penjara terjadi pada 17 April 2011. Ini tiga bulan sebelum seorang TKI bernama Ruyati binti Satubi (54 tahun) dihukum mati. 

Pembebasan pekerja asal Filipina dari penjara itu diumumkan  Departemen Luar Negeri Filipina, 18 April 2011. "Dia tengah dalam perjalanan pulang, yang difasilitasi Kedutaan Besar [Kedubes] Filipina di Riyadh," ujar Deplu Filipina, yang tidak menyebut identitas warganya itu. 

Berbeda dengan Ruyati, yang terjerat kasus pembunuhan, pekerja Filipina ini bersalah membawa shabu ke Saudi. Di negeri itu, kejahatan narkotika memiliki bobot hukuman yang sama dengan pembunuhan, yaitu vonis mati.

Pria itu sebelumnya sudah dijatuhi hukuman pancung pada sidang pengadilan November 2009. "Pada Februari 2008, dia ditangkap aparat Saudi setelah menerima paket pos yang berisi shabu," demikian penjelasan Deplu Filipina, yang dikutip ABS-CBN.

Namun, melalui perwakilan diplomatik di Saudi, pemerintah Filipina tidak menganggap enteng vonis atas warganya itu. Maka, diungkapkan bahwa Kedubes Filipina saat itu langsung mengajukan banding kepada pengadilan kasasi.

"Berdasarkan banding yang disiapkan Kedubes dengan bantuan penasehat hukum, dua anggota majelis hakim akhirnya mengurangi bobot hukuman, dari mati menjadi penjara 15 tahun. Terpidana juga harus mendapat cambukan sebanyak 15 kali dan karama [denda] sebesar 100.000 riyal," demikian ungkap Deplu Filipina.

Kedubes juga memastikan bahwa hak-hak pekerja Filipina yang terjerat masalah hukum itu tetap dihormati selama peradilan berlangsung. Namun, Pemerintah Filipina tidak langsung berpuas diri setelah bobot hukuman atas si pekerja berkurang.

Kedubes Filipina lantas mengajukan nama terpidana ke dalam daftar pengampunan kepada Raja Saudi, yang juga berstatus Penjaga Dua Masjid Suci, Abdullah bin Abdulaziz al Saud.

"Upaya Kedubes itu akhirnya diluluskan. Muncul perintah bahwa dia harus dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun," ungkap Deplu Filipina.   

Bukan dia saja yang mujur dibebaskan setelah divonis mati. Dua warga Filipina sebelumnya mengalami nasib serupa, setelah mendapat bantuan dari Kedubes dengan pendekatan yang sama. 

"Sebelumnya, Michael Roque dibebaskan dari penjara pada Februari 2011. Selain itu Nonito Abono juga bebas pada November 2010," demikian pernyataan Deplu Filipina.

Namun, tidak dijelaskan apakah kedua terpidana itu juga terjerat kasus narkoba atau pembunuhan. Menurut hukum di Saudi, pengurangan bobot hukuman untuk terpidana kasus pembunuhan bisa diperoleh bila mendapat maaf dari keluarga korban, namun harus disertai dengan pemberian kompensasi, yang disebut diyat. (eh)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
gue setuju juga bozz
Balas   • Laporkan
udadoan
20/06/2011
kayaknya ntar takut QUOTA HAJI INDONESIA di pangkas j jadi cuma usaha ngomong dengan tempo yang lama
Balas   • Laporkan
jakarta1945
20/06/2011
Nilai patriotisme qta sudah luntur, bahkan bisa dibilang musnah! Indonesia negara yang memiliki nilai2 luhur tapi sayang sudah terkikis habis,,,,skr lebih senang menghujat, lebih senang memaki, untuk pemerintah RI ingat amanat rakyatmu,,bukan perutmu!!!
Balas   • Laporkan
srihartati
20/06/2011
SALUUUUUUUUT!!!!!!!! buat Filipina....
Balas   • Laporkan
rinus
20/06/2011
Liat tuh,,,,negara Filipina yang mayoritas agamanya non muslim presidennya kristen tapi pemerintahnya mati2an membebaskan warga negaranya,,,,coba bandingkan dgn indonesia presidennya muslim tp ga berkutik ngelobi Arab saudi...heran..
Balas   • Laporkan
welly.yourman | 26/07/2011 | Laporkan
g'heran lagi boz
superkrenzip | 20/06/2011 | Laporkan
benar gan presiden kita yang sekarang gak becus
gantara | 20/06/2011 | Laporkan
setujuu wan..
macucu
20/06/2011
Hukuman karna narkoba ga bisa disamakan dengan hukuman karna pembunuhan. Hukuman karna terbukti membunuh itu dihukum mati, kecuali jika mendapat pengampunan dr keluarga org yg terbunuh, maka si pembunuh diharuskan membayar diyat (denda) kepada keluarganya
Balas   • Laporkan
aksaraumri.com
20/06/2011
Sudah di bilang Birokrat indonesia kayak Ibliz semua,padahal TKI merupakan Sumber terbesar Devisa Negara.
Balas   • Laporkan
janoko
20/06/2011
itulah bedanya pemerintah Filipina mereka mati2an belain warganya klo di Indonesia Pemimpinnya ngga mau peduli...apalagi hanya PRT tidak memberi manfaat secara langsung buat kelangsungan hidupnya dan partainya.....ayooo,saatnya Revolusi....
Balas   • Laporkan
pandeka
20/06/2011
kalau pembunuhan bgmn ???
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ