Dunia

Amerika Bekuk Bos Narkoba Jamaika

Christopher Coke adalah pimpinan kelompok "Shower Posse" di masa perang kokain.

Rabu, 23 Juni 2010, 13:19 WIB
Elin Yunita Kristanti, Harriska Farida Adiati
Gembong narkoba Jamaika, Christopher "Dudus" Coke (jamaica-gleaner.com)

VIVAnews - Tersangka gembong narkoba Christopher "Dudus" Coke yang menjadi buron pemerintah Amerika Serikat (AS) tertangkap di Kingston, Jamaika, Selasa, 22 Juni 2010.

Coke, warga Jamaika berusia 42 tahun, sedang diupayakan untuk diekstradisi ke AS untuk menghadapi dakwaan terkait transaksi obat-obatan terlarang dan kepemilikan senjata.

Polisi menangkap Coke tanpa aksi kekerasan di pos pemeriksaan di kawasan Portmore, St Catherine Parish.

Owen Ellington, komisioner kepolisian dalam konferensi pers mengatakan bahwa Coke berada dalam kondisi sehat. Namun, Ellington memberikan sinyal bahwa ada sesuatu yang keliru dalam proses penangkapan Coke dengan mengatakan bahwa proses penangkapan itu sedang diinvestigasi.

Meski demikian Al Miller, pendeta evangelis yang memfasilitasi penyerahan diri saudara laki-laki Coke awal bulan ini mengatakan bahwa Coke sebenarnya sudah akan menyerahkan diri pada otoritas AS di kedutaan AS di Kingston -- saat polisi menghentikan kendaraannya di sebuah ruas jalan tol.

Oleh otoritas AS, Coke disebut sebagai pemimpin kelompok "Shower Posse" yang membunuh ratusan orang dengan menghujani mereka dengan peluru semasa perang kokain tahun 1980-an.

Di sisi lain, Coke dikenal sebagai seorang pemimpin bagi penghuni wilayah kumuh yang jadi tempat tinggal Coke di Kingston.

Awalnya, Jamaika menolak permintaan ekstradisi Coke ke New York pasca penjatuhan dakwaan tahun lalu. Penolakan itu berbuntut pada memburuknya hubungan AS dan Jamaika.

Namun, pemerintah AS berusaha menangkap Coke bulan lalu dan dalam beberapa hari terakhir, AS menawarkan imbalan senilai US$60 ribu atas informasi yang bisa membuat Coke ditangkap.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ