Dunia

Menghina Anjing "Gay," Denda Rp 12,5 Juta

Yang jadi masalah, pengelola restoran pun menolak masuk pemilik anjing yang dianggap gay

Senin, 26 April 2010, 10:43 WIB
Renne R.A Kawilarang
Seekor anjing ikut dalam demonstrasi kaum homoseksual di Roma, Italia (AP Photo/Gregorio Borgia)

VIVAnews - Di Australia, berhatilah-hatilah menghina seekor anjing. Bila si pemilik anjing merasa terhina dan lantas menjadi korban diskriminasi, orang yang bersangkutan bakal diadukan ke pengadilan dan hukuman denda menanti.

Itulah yang dialami oleh pengelola restoran di Kota Adelaide. Harian The Adelaide Sunday Mail mengungkapkan, pengelola restoran "Thai Spice" Jumat pekan lalu diganjar denda ganti rugi senilai Aus$1.500 (sekitar Rp 12,5 juta) setelah seorang staf menghina seekor anjing milik seorang pengunjung tuna netra.

Peristiwa berlangsung pada Mei tahun lalu. Saat itu, anjing yang menuntun pemiliknya itu dikatai "gay" oleh seorang staf restoran.

Kepada hakim Pengadilan Khusus Persamaan Hak di Adelaide, kedua pemilik restoran, Hong Hoa Thi To dan Anh Hoang Le, mengungkapkan bahwa staf mereka menyalahartikan anjing peliharaan (guide dog) itu sebagai anjing gay (sebutan untuk homoseksual jantan)

Entah dari mana staf itu mengetahui orientasi seksual si anjing. Namun, yang menjadi masalah, akibat penghinaan itu, pemilik anjing beserta temannya dilarang masuk. Padahal, restoran tersebut memasang papan "Anjing Penuntun Boleh Masuk. " Si pemilik pun sudah menyatakan bahwa anjing yang dia bawa merupakan hewan yang dilatih khusus menuntun tuna netra.

Berdasarkan klaim itu, hakim pengadilan akhirnya memutuskan bahwa pengelola restoran bersalah telah menolak masuk penggugat berdasarkan penilaian sempit atas anjingnya.

Si penggugat, Ian Jolly, senang dengan putusan pengadilan itu. Jolly tidak saja mempermasalahkan hinaan kepada anjingnya, namun dia dan temannya merasa dipermalukan karena tidak boleh makan di restoran itu. "Putusan pengadilan ini membuktikan bahwa persamaan hak itu memang berlaku," kata Jolly seperti yang dikutip The Sunday Mail dan laman The Herald Sun.
   
Sementara itu, pihak tergugat menolak memberi keterangan kepada The Sunday Mail atas putusan sidang. Selain membayar ganti rugi kepada pemilik anjing, pihak tergugat bersedia menulis permintaan maaf kepada Jolly dan menghadiri kursus singkat mengenai persamaan hak.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
farid
11/01/2011
haha,, rasain,,, didenda Rp.12 juta.........
Balas   • Laporkan
anggi
03/10/2010
huaaa... bagus.. bagus.. baguss!!!! setuju bgt sama pengadilan aus. sombong bgt cii pemilik n staff restorannya.. coba klo dia yang di posisi buta?? dasar nyebelin!!! *sambil ngasah golok*
Balas   • Laporkan
lover
26/04/2010
makanya jgn smbrngan ngomong, mikir dulu,,,
Balas   • Laporkan
angel
26/04/2010
waaah...ngalahin denda tante gw nech....wkakakakakaka
Balas   • Laporkan
forcestaff
26/04/2010
ciakakakakakaakakkaaka
Balas   • Laporkan
memei
26/04/2010
is good...
Balas   • Laporkan
Doppo
26/04/2010
mulutmu.... harimau mu....... kakakkakaaa
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ