Dunia

Obama Berhasil Loloskan UU Kesehatan

RUU Layanan Kesehatan itu merupakan pencapaian bersejarah dalam puluhan tahun terakhir

Senin, 22 Maret 2010, 10:21 WIB
Renne R.A Kawilarang
Presiden Barack Obama saat bertemu dengan pimpinan Kongres AS (AP Photo/Charles Dharapak)

VIVAnews - Tak percuma Presiden Barack Obama dua kali menunda kunjungan ke luar negeri, termasuk Indonesia. Berbagai lobi yang dia lakukan dengan para politisi di negaranya sepanjang akhir pekan lalu ternyata berhasil menggolkan rancangan undang-undang (RUU) layanan kesehatan, yang menjadi reformasi besar bagi pelayanan pemerintah Amerika Serikat (AS) bagi rakyatnya yang kurang mampu.

Persetujuan RUU itu berlangsung melalui pemungutan suara di Dewan Perwakilan Rakyat AS, dengan komposisi 219 mendukung dan 212 menolak di Washington DC, Minggu malam waktu setempat (Senin pagi WIB). Semua 178 anggota DPR dari Partai Republik menolak, begitu pula dengan 34 politisi Demokrat. Namun sikap mereka masih kalah pengaruh dari mayoritas anggota DPR, yang rata-rata adalah pendukung Demokrat.

Setelah mendapat persetujuan dari DPR, Obama akan menandatangani UU itu pada Selasa, 23 Maret 2010. Bagi kalangan pendukung, RUU Layanan Kesehatan itu merupakan pencapaian bersejarah dalam puluhan tahun terakhir. "Ini merupakan undang-undang hak sipil yang penting di abad ke-21," kata Jim Clyburn, anggota DPR dari South Carolina.  

Selama 16 bulan terakhir, pemerintah dan DPR gencar meramu UU berbiaya US$940 miliar itu, yang akan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada 32 juta warga yang tidak memiliki asuransi.

UU itu juga membuat pelaku industri asuransi tidak bisa lagi beralasan menolak menanggung biaya kesehatan klien berdasarkan syarat-syarat aneh, yang populer disebut pre-existing medical condition.  

Bagi politisi demokrat, untuk jangka panjang, UU bisa mengurangi defisit anggaran sekitar US$138 miliar dan membawa manfaat bagi hampir setiap warga Amerika dan menyumbang seperenam dari ekonomi AS.

Berdasarkan UU itu, mulai 2014 sebagian besar rakyat Amerika diharuskan membeli asuransi dan bisa dikenakan sanksi bila ada yang menolak. Jutaan keluarga dengan pendapatan hingga US$88.000 per tahun akan menerima bantuan pemerintah untuk mengatasi biaya hidup. Selain itu bisnis-bisnis besar akan dikenakan sanksi bila mereka tidak menawarkan tanggungan asuransi berkualitas baik kepada para pekerja.
 
Usulan peraturan itu mendapat tentangan keras dari kaum Partai Republik yang konservatif. Menurut mereka, kebijakan itu menandakan bahwa pemerintah bakal mengambil alih industri layanan kesehatan, namun biayanya diambil dari pajak dan potongan gaji untuk tunjangan Medicare yang semakin tinggi. (Associated Press)

• VIVAnews
Rating
Komentar
x3
22/03/2010
Itulah pemerintah yang memperhatikan rakyat dalam kesehatan warga negaranya terhadap yang tidak mampu bila di INDONESIA seperti ini kita sebagai bangsa akan bangga walaupun di dunia INTERNASIONAL OBAMA sebagai PRESIDEN AMERIKA dibenci karena mendukung ISR
Balas   • Laporkan
rizz
22/03/2010
waoww, UU itu emang ada sisi baik dan sisi buruknya.....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ