VIVAnews - Singapura kini tengah resah atas perilaku generasi muda. Pasalnya, menurut suatu survei, terungkap bahwa tren para remaja melakukan hubungan seks di luar nikah kini semakin meningkat.
Demikian ungkap laporan polisi Singapura, seperti yang diterbitkan laman harian The Straits Times, Selasa 9 Februari 2010. Menurut polisi, ada peningkatan yang tajam dalam jumlah remaja putri berusia antara 12 hingga 14 tahun yang telah melakukan hubungan seks.
Menurut hukum yang berlaku di Singapura, hubungan seks yang melibatkan remaja putri tergolong tindak perkosaan (statutory rape), walaupun yang bersangkutan bersedia melakukannya dan sudah mengenal pasangannya.
Laporan polisi mengungkapkan bahwa yang lebih memprihatinkan lagi adalah bertambahnya jumlah kasus dimana remaja putri bersedia berhubungan intim dengan orang yang telah dia kenal. Pasangan mereka biasanya laki-laki yang juga masih remaja, yaitu berusia antara 13 hingga 19 tahun.
The Straits Times juga mengungkapkan bahwa tahun lalu jumlah perkosaan yang melibatkan remaja putri sudah sebanyak 83 kasus, atau naik 22 kasus dari data tahun 2008. Padahal, tahun 2003 hanya ada sembilan kasus.
Beberapa kasus perkosaan atas remaja putri tahun lalu juga melibatkan pria dewasa di usia antara 20 hingga 30 tahun. Mereka telah mengincar korban melalui komunikasi lewat internet.
Pelaku yang sudah berkatagori dewasa biasanya bisa langsung dihukum berat sesuai undang-undang yang berlaku. Yang jadi masalah bila pelaku perkosaan atas remaja putri juga masih berusia belia.
Situasi itu mengkhawatirkan aparat hukum Singapura, yang bingung dalam memutuskan hukuman seperti apa yang pantas bagi pelaku perkosaan yang masih remaja.