VIVAnews - Indonesia meminta agar isu transfer teknologi lebih diperhatikan. Pernyataan tersebut dikemukakan Delegasi RI (Delri) dalam kesempatan penyampaian pandangan umum di pertemuan sesi ke-14 Standing Committee on the Law of Patents (SCP), World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, 25 Januari 2010.
Menurut Kantor Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, dalam pertemuan yang berlangsung 25 – 29 Januari 2010 tersebut, Delri menyampaikan apresiasi atas berbagai studi yang dihasilkan WIPO, termasuk studi baru mengenai Teknologi Transfer dan Sistem Oposisi (dalam rejim paten).
Studi mengenai Teknologi Transfer yang dihasilkan WIPO secara umum telah menggambarkan secara komprehensif kondisi teknologi transfer terkini, termasuk tantangan yang dihadapi negara-negara berkembang dalam implementasinya.
Tantangan-tantangan terkait domain publik, keterkaitan antara investasi dan transfer teknologi, dan kapasitas penyerapan negara-negara berkembang, menurut Delri, perlu ditindaklanjuti dan dicarikan solusinya.
Menurut Yasmi Adriansyah, Sekretaris Pertama PTRI Jenewa, Indonesia berpandangan bahwa studi mengenai Teknologi Transfer yang dihasilkan WIPO masih minim analisa mengenai kewajiban negara-negara maju dalam memenuhi komitmen mereka.
Padahal hal tersebut dimandatkan di dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). Di sisi lain, studi tersebut belum menganalisa bagaimana sistem paten itu sendiri dapat menghambat transfer teknologi.
Dalam pandangan umumnya, Delri juga memberikan pandangan atas studi lainnya, termasuk mengenai Hak Istimewa Klien-Penasehat Hukum HKI (Client-Attorney Privilege), dan Pengecualian dan Pembatasan (Exceptions and Limitations).
Indonesia juga menyatakan dukungannya atas studi dan proposal tindaklanjut mengenai Pengecualian dan Pembatasan.
Studi dan proposal tersebut merupakan upaya untuk memberikan ruang kebijakan bagi negara-negara berkembang dalam memanfaatkan sistem paten.