VIVAnews - Mahkamah Agung Myanmar (Burma) mulai menggelar sidang banding atas status tahanan rumah pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi, Senin 18 Januari 2010. Pengadilan diperkirakan akan mengambil keputusan pada pekan ini juga.
Tim pengacara Suu Kyi bulan lalu mengajukan banding ke Mahkahmah Agung setelah pengadilan memutuskan untuk memvonis Suu Kyi dengan tambahan 18 bulan tahanan rumah. Pada Agustus lalu, tokoh demokrasi tersebut didakwa melanggar peraturan tahanan rumah dengan memberikan tempat berlindung kepada seorang penyusup, yakni seorang warga Amerika yang tanpa diundang berenang dan masuk ke rumah Suu Kyi yang terletak di dekat danau.
Pengacara Suu Kyi, Nyan Win, mengatakan, dia akan berjuang menentang perpanjangan hukuman itu karena keputusan tersebut diambil berdasarkan Konstitusi 1974 yang sudah tidak berlaku. Mahkahmah Agung juga setuju untuk meninjau kembali tahanan rumah terhadap dua rekan Suu Kyi yang juga divonis 18 bulan tahanan rumah di tempat tinggal Suu Kyi di Yangoon.
Suu Kyi yang dilarang menghadiri sidang hari ini, telah ditahan selama 14 tahun dari 20 tahun terakhir. Vonis terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian berusia 64 tahun tersebut memastikan kalau dia tidak bisa berpartisipasi dalam pemilihan umum pertama kalinya dalam dua dekade terakhir di Burma.
Pemilu itu akan digelar tahun ini. Partai pimpinan Suu Kyi menang dalam pemilu terakhir pada 1990, tetapi hasilnya tidak pernah dipedulikan oleh junta militer yang sudah berkuasa sejak 1962.
(AP)