VIVAnews - Junta militer Myanmar akan melepaskan 130 nelayan asing yang dipenjara sejak bulan lalu karena penangkapan ikan ilegal. Sebanyak 111 orang di antaranya nelayan asal Indonesia.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri Indonesia Faizasyah membenarkan rencana pemulangan 111 nelayan kembali ke Indonesia. "Nelayan kita disana telah menjalani proses hukum, ada yang mendapat hukuman berupa denda maupun hukuman penjara ringan," katanya kepada VIVAnews di Jakarta, 30 Desember 2009.
Faizasyah menyatakan perwakilan Indonesia di Myanmar berupaya mengurangi hukuman dan denda menjadi seringan mungkin. Nelayan Indonesia dituduh memasuki kawasan perairan Myanmar secara ilegal. Sebagian besar mengakui memasuki kawasan ini karena terbawa angin. Faizasyah menyatakan proses pemulangan akan dilakukan setelah semua persyaratan diselesaikan.
Dalam harian Strait Times, pejabat Myanmar menjelaskan nelayan asal Indonesia masih menunggu dalam penjara. Mereka akan dipulangkan setelah kedutaan besar Indonesia di Myanmar mengatur tiket penerbangan. Sementara tujuh warga Myanmar juga termasuk dalam kelompok nelayan itu telah dibebaskan.
Dari 130 nelayan yang ditangkap di Myanmar, selain Warga Negara Indonesia (WNI), terdapat tujuh nelayan asal Filipina. Sementara satu nelayan warga negara (WN) China, dan empat lainnya WN Taiwan.
Departemen Luar Negeri Taiwan, Selasa kemarin, membenarkan telah membayar sejumlah denda sehingga empat warga negaranya dilepaskan. Tetapi pejabat penjara Insein tidak menyebutkan persyaratan pembebasan ratusan nelayan asing tersebut..
Pemerintah menangkap beberapa kelompok nelayan dalam 10 kapal bulan lalu. Selanjutnya, para nelayan dijebloskan ke penjara Insein, Yangon karena dituduh melanggar wilayah perairan Myanmar. Negara ini melakukan penangkapan besar-besaran terhadap nelayan ilegal selama beberapa dekade terakhir dan menuntut mereka melanggar undang-undang keimigrasian.