SURABAYA POST - Kandas sudah harapan Faris, 15 tahun, warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban meminang buah hatinya--sebut saja-Mawar, 16 tahun.
Bahkan ABG itu harus mendekam di tahanan Mapolres Tuban lantaran dituduh melakukan perkosaan terhadap pacarnya itu.
Kejadian ini berawal saat Faris yang hanya tamat SLTP mengajak Mawar menikmati liburan Idul Adha. Keduanya tidak pulang ke rumah selama dua malam.
Hal ini tentu membuat orangtua Mawar, kelabakan dan mencari keberadaan anaknya ke rumah kerabat maupun teman-teman Mawar.
Karena tak kunjung menemukan, akhirnya orangtua Mawar melapor ke Mapolres Tuban. Petugas pun bertindak cepat, hingga akhirnya menemukan sepasang anak muda yang tengah dimabuk asmara itu berada di Jalan Hayamwuruk.
Petugas pun segera membawa keduanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.
Di depan petugas, Faris mengaku sengaja membawa kabur Mawar karena hubungan cintanya tidak direstui orangtuanya.
Sebab Faris hanya tamatan SLTP, sedang Mawar tercatat sebagai pelajar SMK di Tuban. Faris mengaku menyembunyikan Mawar di rumah kosong dekat masjid di Gedongombo.
Faris juga mengakui telah bercinta,--layaknya pasangan suami-istri dengan Mawar.
“Saya tidak memperkosa. Kami melakukan karena saling menyanyangi,” ujarnya.
Untuk memastikan, petugas merekomendasikan visum kepada Mawar di RSUD dr. R Koesma Tuban. Hasil visum menunjukkan, gadis itu telah diperkosa lantaran selaput daranya robek.
Penyidik UPPA, Bribda Ismi Rohmawati membenarkan hasil visum. Faris terbukti telah melakukan hubungan seksual secara paksa.
Remaja itu kini dijerat Pasal 133 dan 136 KUHP karena telah melakukan hubungan seksual di luar nikah dan melakukan hubungan intim dengan gadis di bawah umur.
Laporan: Subekti