VIVAnews - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia di Singapura dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun. Dalam pembacaan vonis, Kamis 26 November 2009, hakim pengadilan menyatakan Titin Agustina terbukti bersalah karena mencoba meracuni bayi kembar majikannya dengan menambahkan satu sendok deterjen ke dalam susu bubuk mereka.
Laman harian The Straits Times mengungkapkan bahwa Titin sebelumnya mengaku bersalah karena melakukan memasukkan deterjen secara teratur ke dalam susu formula. Akibatnya, putra kembar majikannya, yang masing-masing berusia 2,5 bulan, jatuh sakit pada 11 Agustus lalu namun nyawa mereka berhasil diselamatkan.
Terpidana berusia 24 tahun itu mengaku beberapa kali menambahkan satu sendok deterjen ke dalam racikan susu bubuk yang akan diminum kedua bayi itu hingga mereka jatuh sakit. Aksi itu bermotifkan kekesalan Titin kepada majikan yang selalu memarahi dirinya.
Kini Titin hanya bisa menyesal dan mengaku bersalah atas apa yang telah dia lakukan. Atas kejahatannya, dia sebenarnya bisa dijerat hukuman penjara lebih dari lima tahun. Namun, pengakuan bersalah Titin membuat hakim mengurangi bobot hukuman.