Dunia

RI Tuan Rumah Pertemuan Warisan Budaya

Forum di Bali akhir November nanti akan memperkuat upaya perlindungan hukum warisan budaya

Rabu, 18 November 2009, 16:42 WIB
Renne R.A Kawilarang, Harriska Farida Adiati
Warga asing ikut berseragam batik (Agus Hidayat)

VIVAnews - Sebanyak 33 negara berkembang dari Afrika, Amerika Latin, dan Asia, termasuk Indonesia, akan membahas upaya perlindungan terhadap warisan budaya pada 23-27 November 2009 di Bali.

Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya dari Departemen Luar Negeri (Deplu), Damos Dumoli Agusman, mengatakan bahwa tujuan forum tersebut adalah untuk menghasilkan sebuah draf mengenai rumusan instrumen hukum internasional terkait perlindungan terhadap sumber daya genetik (genetic resources), pengetahuan tradisional (traditional knowledge), dan ekspresi budaya tradisional (folklore).

Draf itu, kata Damos, akan dibawa ke forum Intergovemental Comitee-World Intelectual Property Organization (IGC-WIPO) ke-15 pada Desember 2009 di Jenewa, Swiss sehingga diharapkan bisa menghasilkan sebuah perjanjian atau konvensi, bukan sekedar resolusi.

Damos menambahkan, draf yang dihasilkan nanti juga akan berakar pada kajian akademis karena para ahli dari FAO, WIPO, dan CBD (Convetion on Biological Diversity) akan dihadirkan untuk menyumbangkan wawasan.

"Kepentingan Indonesia dalam memperjuangkan legal instrument untuk warisan budaya memang sangat tinggi. Terlepas dari adanya batik telah diakui sebagai warisan budaya kita UNESCO, kita tetap memiliki kepentingan," kata Damos di Jakarta, Rabu 18 November 2009.

"Ini merupakan perjuangan kita dalam memperjuangkan warisan budaya di sisi internasional, sehingga bisa mengatasi klaim-klaim budaya dan mendorong segera diselesaikannya undang-undang unttuk melindungi pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional yang sedang kita rancang," tambah Damos.

Dalam forum di Bali, akan terjadi proses identifikasi dan pengenalan budaya masing-masing negara. "Dalam forum tersebut akan diidentifikasikan budaya dan kekayaan masing-masing negara, misalnya Batik dan Tari Pendet itu milik Indonesia," kata Damos. Meski demikian, persoalan bilateral mengenai isu klaim Tari Pendet oleh Malaysia tidak akan diperbincangkan di sini karena ini bukan forum bilateral," ujar Damos.

Langkah identifikasi tersebut merupakan tahap pertama. Setelah itu, maka akan berurusan dengan  sistem perlindungan dengan metode defensive protection yang dinilai dapat memberikan perlindungan efektif selama perlindungan seperti legilasi nasional belum terwujud, dan akan diatur oleh WIPO, termasuk mengenai sanksi bila ada warisan budaya suatu negara, misalnya tarian tradisional, ditampilkan oleh warga negara lain.

Tahap ketiga barulah mengenai benefit sharing. Karena yang dibahas di sini adalah budaya yang berakar pada komunal, maka benefit sharing akan diatur oleh negara. Damos menegaskan bahwa benefit sharing ini berbeda dengan pembagian royalti dalam hak paten. "Paten itu berurusan dengan nama, suatu barang milik siapa, sedangkan warisan budaya adalah milik komunal," terangnya.

Sebelumnya, Damos menjelaskan latar belakang penyelenggaraan forum di Bali adalah karena terdapat polarisasi dalam tubuh WIPO di mana negara-negara maju keberatan dengan pembentukan instrumen hukum terhadap sumber daya genetik pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional.

"Karena dengan adanya instrumen ini akan memperkecil atau setidaknya menghalangi apa yang mereka sebut inovasi, kreativitas, dan sebagainya," kata Damos.

Bayangkan bila mereka harus minta izin ke Indonesia untuk meneliti atau membuat produk industri dan harus mengungkap elemen-elemen tradisional yang mereka pakai, seperti jahe misalnya. Ini akan menyulitkan mereka," terang Damos. "Sementara negara-negara Afrika, banyak sumber daya mereka yang dieksploitasi negara industri maju, tapi negara mereka tetap miskin," lanjutnya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ