Dunia
Pelanggaran Hak Cipta

Kunci Mengatasi Pembajakan adalah Komitmen

Komitmen dibutuhkan dari semua pihak yang terkait. Aparat, dunia usaha, hingga masyarakat.

Rabu, 4 November 2009, 12:47 WIB
Muhammad Firman, Muhammad Chandrataruna
   

VIVAnews - Menanggapi seputar perbedaan persepsi yang terjadi di antara para penegak hukum dalam menghadapi kasus hak atas kekayaan intelektual, PPHKI angkat bicara.

Ansori Sinungan SH, LLM, Koordinator Administrasi Tim Nasional PPHKI menyebutkan, Tim Nasional akan melakukan koordinasi agar persepsi di kalangan penegak hukum seperti kepolisian dan jaksa/hakim sama.

Menurutnya Ansori, Tim Nasional bisa melakukan itu karena Tim Nasional PPHKI dipimpin oleh Menkopolhukam dengan para anggota antara lain Kapolri dan Jaksa Agung.

“Kami juga sebenarnya sudah memberikan pelatihan dan pendidikan soal HKI kepada para aparat penegak hukum, dari tingkat polisi, jaksa, hingga hakim. Dan ini akan terus kami tingkatkan,” kata Ansori, pada keterangan yang VIVAnews kutip, 3 November 2009.

“Selain itu, kami akan mengundang para aparat ini semuanya secara bersama-sama supaya masalah perbedaan persepsi ini bisa diatasi,” ucap Ansori.

Pada prinsipnya, kata Ansori, kata kunci dari penegakan hukum di ranah HKI adalah komitmen semua pihak terkait mulai dari aparat penegak hukum, dunia usaha, hingga masyarakat. Sebab perdagangan produk bajakan ini meliputi beragam aspek mulai dari aspek ekonomi, hukum, hingga budaya.

Sebelumnya, Sutisto, Kepala Bagian Bina Mitra Poltabes Bandung menyebutkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan upaya penegakan hukum terhadap para produsen dan pedagang produk bajakan. Namun, ketika sampai di pengadilan, hukuman yang dijatuhkan hakim tidak maksimal seperti hanya beberapa bulan.

Padahal, menurut Sutisto, para aparat di pengadilan seharusnya memberikan hukuman maksimal supaya muncul efek jera (deterrence) bagi para pelaku pelanggaran.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ