Dunia
Pelanggaran Hak Cipta

Pembajakan Hilangkan 124 Ribu Lapangan Kerja

Pada periode 2002-2005, menurut penelitian LPEM UI, kerugian industri mencapai Rp 2,1 T.

Rabu, 4 November 2009, 11:40 WIB
Muhammad Firman, Muhammad Chandrataruna
  (gearpatrol.com)

VIVANews - Menurut hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia terhadap 12 sektor industri, tindakan pemalsuan pada periode 2002 sampai 2005 mencapai triliunan rupiah.

Justisiari P Kusumah, Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), mengungkapkan, hasil studi LPEM UI tentang pemalsuan pada industri sepatu, tekstil, pakaian jadi, rokok, farmasi, dan pestisida selama periode tersebut menimbulkan kerugian mencapai Rp 2,1 triliun.

“Ini belum termasuk pemalsuan terhadap produk software yang menimbulkan kerugian Rp 3,6 triliun,” kata Justisiari, pada keterangan yang VIVAnews kutip, 4 November 2009. “Tindakan pemalsuan ini juga telah menghilangkan kesempatan kerja sebanyak 124 ribu lapangan pekerjaan,” ucapnya.

Justisiari menyebutkan, pandangan bahwa perdagangan produk bajakan atau palsu mendorong lapangan pekerjaan tidak tepat, karena secara makro kerugian yang diderita bangsa ini jauh lebih besar. “Atas kesadaran ini, masyarakat harusnya tidak mendukung perdagangan produk-produk palsu/bajakan di Indonesia,” ucapnya.

Sementara Hendrawan, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Kanwil Pajak Jawa Barat I, mengatakan, perdagangan produk bajakan merugikan negara terutama dari komponen pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab mereka menjual produk yang berkategori barang kena pajak. Tapi karena dibajak, komponen PPN menjadi tidak dipungut oleh pemerintah.

“Saya yakin, karena mereka tidak bayar PPN, maka mereka juga tidak membayar pajak penghasilan (PPh). Jadi, negara dirugikan sangat besar dari komponen pajak akibat perdagangan produk bajakan,” ucap Hendrawan.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ