VIVAnews - Para aparat penegak hukum masih memiliki perbedaan persepsi dalam upaya penegakan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia. Hal ini mengakibatkan keputusan pengadilan yang menyangkut kasus pelanggaran HKI tidak optimal.
Perbedaan persepsi yang masih terjadi tersebut diungkapkan Sutisto, Kepala Bagian Bina Mitra Poltabes Bandung pada wartawan, usai menghadiri Kampanye Nasional Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI) Tahap 2 di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Seperti disiarkan sebelumnya, kampanye Tim Nasional PPHKI - yang dipimpin oleh Ansori Sinungan, Koordinator Administrasi Tim Nasional PPHKI - tahap 2 cenderung menyasar pusat perbelanjaan (mal) dan BUMN.
Menurut Sutisto, beberapa kali Poltabes Bandung melakukan upaya penegakan hukum terhadap para produsen dan pedagang produk bajakan. Namun, ketika sampai di pengadilan, hukuman yang dijatuhkan hakim tidak maksimal seperti hanya beberapa bulan.
“Akibatnya para pelaku bisa langsung bebas pasca keputusan hakim tersebut karena dipotong masa tahanan,” kata Sutisto dalam keterangannya yang VIVAnews terima, 3 November 2009.
Padahal, lanjut Sutisto, para aparat di pengadilan seharusnya memberikan hukuman maksimal supaya muncul efek jera (deterrence) bagi para pelaku pelanggaran.
“Kami (pihak kepolisian) akan terus bergerak melakukan upaya penegakkan hukum. Namun kami memerlukan dukungan seperti dari aparat di pengadilan supaya upaya penegakan hukum ini sejalan,” ucapnya.
Berdasarkan UU Hak Cipta No 19/2002, hukuman maksimal bagi pelanggaran kasus HKI adalah 5 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.