Dunia
Nasib Pekerja Migran di Malaysia

Meracuni Majikan, Pembantu Dipenjara 6 Tahun

Nurhayati Ahmad terbukti bersalah setelah berupaya meracuni majikannya lewat segelas kopi

Selasa, 3 November 2009, 10:23 WIB
Renne R.A Kawilarang, Harriska Farida Adiati
Foto Penjara (AP Photo)

VIVAnews - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia divonis enam tahun penjara oleh sidang pengadilan kota Kuantan, Malaysia, Senin 2 November 2009. Nurhayati Ahmad terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap majikannya sekitar satu tahun lalu.

Menurut laman harian The Star, perempuan 22 tahun asal Lombok tersebut mengaku bersalah telah meracuni Jaharah Daud, 77 tahun, di rumahnya pada 16 Juli 2008. Jaharah meminum kopi yang dibuat oleh Nurhayati dan mengeluh karena kopi itu terasa pahit. Kopi itu juga mengeluarkan bau tertentu dan warnanya berubah menjadi abu-abu.

Putri Jaharah yang curiga kemudian memeriksa sup sayuran yang juga dibuat oleh Nurhayati. Sup itu juga mengeluarkan bau yang sama dengan bau kopi. Menduga kopi dan sup itu dicampur racun, dia lalu melapor ke polisi.

Polisi kemudian mendatangi rumah mereka dan menemukan dua botol berisi racun, satu di dalam tempat cuci piring dan satunya lagi di laci dapur. Jaharah kemudian dirawat di Rumah Sakit Tengku Ampuan Afzan di Kuantan. Laporan ahli kimia menyebutkan bahwa Jaharah diracun.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ