VIVAnews - Jenazah Munti binti Bini - Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jember, Jawa Timur, yang tewas disiksa majikannya di Malaysia - akan dipulangkan Sabtu, 31 Oktober 2009. Demikian ungkap juru bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah, Jumat 30 Oktober 2009. Faizasyah menambahkan, jenazah Munti kemarin sudah diotopsi lebih lanjut untuk dijadikan bukti dalam persidangan.
TKW berusia 36 tahun tersebut meninggal dunia Senin, 26 Oktober 2009, akibat penyiksaan yang dilakukan kedua majikannya, pasangan suami isteri Vanitha dan Murugan, warga Malaysia beretnis India. Saat ini majikan Munti sudah ditahan.
Namun, Faizasyah mengatakan, pengacara belum ditunjuk karena korban sudah meninggal. "Bisa saja pengacara ditunjuk kalau keluarga korban menuntut. Kalau mereka menuntut, deplu akan memfasilitasi," tambah Faizasyah.
Faizasyah menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa berperkara di negara lain, seperti Warga Negara Asing tidak bisa berpekara di Indonesia. "Kita hanya bisa memonitor proses pengadilan dan menyewa pengacara yang handal agar kasus kita dimenangkan, bukan hanya untuk persoalan TKI," kata Faizasyah.
Indonesia sudah meminta Malaysia untuk memberikan jaminan agar kasus penganiayaan yang menimpa TKI tidak terulang.